Perbedaan P2P Financing Syariah dan Konvensional: Solusi Cuan Bebas Riba yang Perlu Kamu Tahu!
Saatnya Cuan di Tengah Kondisi Ekonomi yang Tak Pasti
Siapa sih yang nggak pengen cuan? Sekarang ini, kondisi ekonomi semakin nggak menentu, termasuk nilai tukar rupiah yang terus melemah, dan harga barang kebutuhan diprediksi bakalan naik (Tempo, 2025). Dengan begitu, tandanya urgensi agar kamu memutar uang supaya tetap produktif semakin tinggi.
Namun, tentu saja, cuan nggak boleh asal cuan. Dalam dunia keuangan, Banyak pilihan yang menggiurkan tetapi bertentangan dengan nilai islam seperti riba atau bunga. Nah, kalau kamu ingin tetap cari untung dengan cara yang tenang dan berkah, P2P Financing Syariah bisa jadi solusinya.
Apa Itu P2P? Dan Apa Bedanya P2P Financing Syariah dan P2P Lending Konvensional?
Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia P2P Lending atau Peer-to-Peer Lending adalah sistem pembiayaan yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) secara langsung melalui platform digital tanpa perantara bank. Sistem ini juga telah berkembang menjadi lebih etis dan sesuai dengan asas syariah melalui P2P Financing Syariah.
Perbedaan utama antara P2P Financing Syariah dan konvensional terletak pada sumber keuntungan, prinsip yang digunakan, pengawasan, jenis akad, dan usaha yang didanai. P2P Financing Syariah memberikan keuntungan dari bagi hasil yang halal, sedangkan P2P Lending konvensional memberikan bunga atas pinjaman. P2P Financing Syariah berlandaskan prinsip syariah dan mesti diawasi oleh DSN-MUI serta OJK. Sementara itu, P2P Lending konvensional hanya diawasi oleh OJK. Akad dalam P2P Financing Syariah dilakukan secara Islami, berbeda dengan sistem konvensional yang tidak menggunakan akad. Selain itu, P2P Financing Syariah hanya membiayai usaha yang halal, tidak seperti konvensional yang lebih bebas dalam jenis pembiayaannya (Flip, n.d.; Line Bank, n.d.).
Imbal Hasil Hingga 18%?
Pada umumnya platform P2P Financing Syariah menawarkan imbal hasil yang kompetitif, bahkan bisa mencapai hingga 18% p.a. (per tahun) tergantung proyek dan profil risikonya. Bedanya, imbal hasil ini bukan dari bunga, tapi dari bagi hasil yang jelas dan terukur. Dengan imbal hasil yang cukup tinggi tersebut, P2P Financing Syariah juga harus menjaga prinsip kehati-hatian (Prudence). Platform seperti Qazwa misalnya, dengan imbal hasil sampai 18% p.a, Qazwa sangat berhati-hati dalam menyeleksi proyek yang akan diberikan pendanaan. Selain itu Qazwa juga memastikan akses pembiayaan hanya diberikan untuk proyek yang tergolong halal dan bukan untuk usaha seperti alkohol, perjudian, atau riba (Qazwa, n.d.).
Kenapa Harus Cuan Lewat P2P Financing Syariah?
P2P Financing Syariah menggabungkan sistem teknologi finansial (fintech) dengan prinsip-prinsip Islam. Transaksi dilakukan berdasarkan akad yang jelas, seperti mudharabah, wakalah, atau musyarakah, yang menekankan pada keadilan dan keuntungan bersama, bukan bunga. Lender bisa mendapatkan cuan halal dari sistem bagi hasil berdasarkan keuntungan usaha borrower. Jadi bukan dari bunga pinjaman seperti pada P2P Lending konvensional (Raden Intan State Islamic University, n.d.; Universitas Airlangga, 2023; UIN Suska Riau, 2021).
P2P Financing Syariah cocok bagi kamu yang ingin cuan halal dan berdampak. Bagi kamu yang ingin dananya produktif dan bermanfaat tanpa bertentangan dengan nilai keislaman, produk investasi ini bisa menjadi pilihan yang menarik.
Yuk, Mulai Mendanai di Qazwa
Nggak perlu modal besar untuk jadi lender di Qazwa. Mulai dari nominal yang terjangkau, kamu sudah bisa mendanai proyek-proyek UMKM halal yang transparan dan berkualitas.
Dengan platform P2P Financing Syariah yang telah diawasi OJK dan DSN-MUI, Qazwa hadir untuk #SelaluKasiLebih, dan pastinya aman, karena setiap proyek telah melewati proses seleksi yang ketat.
Yuk, mulai mendanai di Qazwa sekarang!
Referensi
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (n.d.). Cara kerja peer-to-peer lending. https://afpi.or.id/articles/detail/cara-kerja-peer-to-peer-lending
- Flip. (n.d.). P2P lending syariah dan cara daftarnya. https://flip.id/blog/p2p-lending-syariah-dan-cara-daftarnya
- Line Bank. (n.d.). Perbedaan P2P lending syariah dan konvensional. https://linebank.co.id/blog/finansial/perbedaan-p2p-lending-syariah-dan-konvensional/
- Qazwa. (n.d.). Tentang kami. https://qazwa.id/tentang-kami
- Raden Intan State Islamic University. (n.d.). Fintech syariah: Jawaban permodalan tanpa riba, bagaimana? Program Studi Perbankan Syariah FEBI UIN Raden Intan Lampung. https://ps.febi.radenintan.ac.id/karya-mahasiswa/fintech-syariah-jawaban-permodalan-tanpa-riba-bagaimana/
- Tempo.co. (2019, Agustus 2). Apa yang terjadi jika kurs rupiah terus melemah? https://www.tempo.co/ekonomi/apa-yang-terjadi-jika-kurs-rupiah-terus-melemah–1231763
- Universitas Airlangga. (2023, Juli 3). P2P lending syariah sebagai solusi alternatif untuk platform konvensional yang tidak adil di Indonesia. https://unair.ac.id/p2p-lending-syariah-sebagai-solusi-alternatif-untuk-platform-konvensional-yang-tidak-adil-di-indonesia/
- Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. (2021). BAB III: Metode Penelitian [Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau]. UIN Suska Repository. http://repository.uin-suska.ac.id/20343/8/8.%20BAB%20III%20%281%29.pdf