Perkembangan Finansial Teknologi (Fintek) kini berkembang pesat dengan dukungan kekuatan Teknologi Informasi (IT). Kemudahan yang diberikan oleh Perusahaan Fintek kepada pihak yang membutuhkan jasa keuangan digital sangat membantu proses alur menghimpun dan menyalurkan dana. Dalam praktiknya, ada berbagai jenis Fintek di Indonesia, mulai dari Fintek berbasis konsumtif, produktif, sekuritas, dan sebagainya. Kini Fintek sudah memasuki sektor ekonomi syariah dan kehadirannya mulai disambut oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Fintek yang dibutuhkan oleh UMKM saat ini bukanlah Fintek berbasis konsumtif yang sudah tersistem dengan skema Pinjaman dan Bunga. Yang dibutuhkan oleh UMKM saat ini adalah Fintek berbasis produktif dengan memahami kondisi riil para pelaku usaha di lapangan. Kondisi riil ini tidak sepenuhnya dapat diakomodasi oleh konsep konvensional berbasis pinjaman dan bunga tapi kondisi riil tersebut lebih cocok dengan skema syariah berbasis bagi hasil, jual beli, imbal jasa, dan sebagainya.

Dalam skema syariah, dikenal adanya prinsip syariah. Prinsip syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi”, 2022) yang mengatur Fintek dijelaskan sebagai ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Kemudian prinsip syariah ini dituangkan dalam Akad Syariah yang merupakan perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam LPBBTI yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Dalam skema LPBBTI, skema yang berjalan adalah dengan menghimpun dana dari Pemberi Dana dan Penyelenggara LPBBTI menyalurkannya dalam bentuk Pendanaan Bersama. Pendanaan Bersama diwakili oleh Penyelenggara LPBBTI selaku Fintek Syariah dengan memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Penerima Dana. Fasilitas Pembiayaan yang diberikan adalah berupa penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu dengan berbagai jenis transaksi diantaranya:

  1. Transaksi pembiayaan Bagi Hasil berdasarkan prinsip Mudharabah, Musyarakah, atau MMQ (dan atau akad turunannya).
  2. Transaksi sewa-menyewa berdasarkan prinsip Ijarah, IMBT,atau IMFD;
  3. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang Murabahah, Salam, dan Istishna;
  4. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang al­ Qardh;
  5. Transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip Kafalah bil Ujrah; dan
  6. Transaksi pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya

berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Penyelenggara dan Penerima Dana yang mewajibkan Penerima Dana yang dibiayai dan/atau diberi Fasilitas Pembiayaan untuk mengembalikan Pembiayaan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan Imbalan.

Transaksi yang dijalankan dalam skema syariah harus memenuhi nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin) yang tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. Sedangkan disisi Penyelenggara dan Penerima Dana harus shidiq (jujur), fathonah (kompeten/professional), dan amanah (terpercaya/bertanggungjawab). Oleh karena itu, Fintek syariah lebih memberikan konsep dan sistem lebih adil, transparan, dan terpercaya kepada pelaku UMKM. Sehingga kehadiran Fintek Syariah diharapkan dapat berkontribusi dalam memacu sektor riil UMKM.

 

Referensi

Foto oleh freepik.com

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. (2022). OJK. Retrieved November 16, 2023, from https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi/POJK%2010%20-%2005%20-%202022.pdf