#KawanQazwa, sudahkah kamu mengenal apa itu keuangan syariah dan Peer-to-Peer (P2P) financing syariah serta apa saja sih prinsip syariah yang dijalankan di dalamnya?

Bersama-sama mari kita simak dan ketahui lebih dalam tentang P2P dan keuangan syariah!

Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah populasi umat Muslim terbesar di dunia. Hal tersebut nyatanya berdampak pada pilihan masyarakat terhadap produk keuangan yang digunakan, salah satunya adalah produk keuangan berbasis syariah. Keuangan syariah hadir sebagai salah satu solusi produk keuangan yang halal dan sesuai dengan syariat. Populasi penduduk Muslim dan keuangan syariah memiliki hubungan yang erat karena banyak praktik keuangan syariah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan keuangan dari komunitas muslim. Oleh karenanya, keuangan syariah memiliki perkembangan yang cukup pesat di Indonesia.

Perkembangan teknologi di era digital saat ini juga berdampak pada hadirnya platform keuangan digital seperti Financial Technology (Fintech) P2P financing syariah. Fintech P2P financing syariah adalah platform keuangan berbasis digital yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah dan menjadi salah satu produk fintech yang sering kali menjadi opsi dalam mengelola keuangan. Platform fintech ini  menjadi penghubung antara pendana (lender) dengan penerima pembiayaan (borrower) dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik melalui jaringan internet (Baihaqi, 2018).

Dalam kacamata keuangan syariah, P2P financing syariah mengadopsi prinsip-prinsip yang sesuai dengan hukum Islam di dalam operasionalnya. Salah satu tujuan terpenting dari P2P financing syariah ialah memastikan bahwa produk dan layanan keuangan telah mematuhi nilai-nilai Islam. P2P financing syariah memiliki prinsip salah satunya ialah larangan terhadap penggunaan bunga atau riba. Sebagai gantinya, platform ini berfokus pada akad yang membagi keuntungan dan kerugian.

Guna membahas lebih jauh, yuk, simak pembahasan singkat mengenai prinsip-prinsip yang digunakan di platform P2P financing syariah (Mashuri, 2014; Wiroso, 2009):

  • Prinsip Bagi Hasil – Mudharabah

Pada prinsip bagi hasil mudharabah, kejujuran, amanah dan transparansi menjadi sebuah keharusan. Bagi hasil atau keuntungan yang didapatkan dari usaha akan dibagi berdasarkan kesepakatan awal atau kontrak yang diberlakukan. Apabila terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan berasal dari kelalaian pengelola. Namun, jika kerugian yang terjadi akibat dari kelalaian atau kecurangan pihak pengelola, maka pengelola wajib bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

  • Prinsip Jual Beli – Murabahah 

Prinsip jual beli dengan akad murabahah menjadi salah satu prinsip yang paling sering digunakan oleh platform keuangan syariah saat ini karena minimnya risiko kerugian yang memungkinkan terjadi. 

  • Prinsip Penyertaan Modal – Musyarakah

Prinsip penyertaan modal dengan akad musyarakah merupakan kerja sama yang dilakukan antara dua belah pihak untuk suatu usaha tertentu. Pada prinsip ini, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan pembagian keuntungan berdasarkan perkiraan imbal hasil yang akan diterima atau nisbah yang telah disepakati dan kerugian ditanggung sebesar partisipasi modal yang diberikan.

  • Prinsip sewa – Ijarah

Pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli. Namun, perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Pada jual beli, objek transaksi ada pada barang. Sedangkan pada prinsip ijarah, objek transaksi terletak pada jasa.

  • Upah – Wakalah bil Ujrah

Wakalah Bil Ujrah merupakan perikatan antara dua belah pihak pemberi kuasa (muwakil) yang memberikan kuasanya kepada (wakil),dimana wakil mewakili untuk mengerjakan sesuatu dengan memberikan Ujrah (fee/upah) kepada wakil yang mengerjakan tugasnya dan kewajiban bagi wakil untuk menjalankan tugas dari muwakil dengan sebaik-baiknya, tidak boleh membatalkan secara sepihak.

Akad menjadi salah satu hal yang penting di dalam pelaksanaan operasional platform P2P financing syariah. #KawanQazwa perlu memahami terlebih dahulu akad yang digunakan di dalam platform P2P financing syariah Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa platform tersebut berjalan sesuai hukumsyariah yang ada. 

Qazwa sebagai P2P financing syariah selaku platform P2P financing syariah telah berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Guna menjaga keabsahan dari prinsip Islam yang dijalankan, Qazwa juga memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), #KawanQazwa. Kehadiran DPS sendiri menjadi sebuah hal yang penting dalam mengawasi kegiatan P2P financing syariah agar dapat sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Qazwa sendiri secara umum menggunakan tiga (3) akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, yakni Wakala Bil Ujrah, Murabahah dan Mudharabah. Proyek-proyek yang ada di Qazwa juga telah dianalisis dengan hati-hati (prudent) sehingga sesuai dengan hukum syariah yang ada.

Nah, sekarang #KawanQazwa sudah mengerti kan apa itu P2P financing syariah dan akad-akad yamg dijalankan. Platform syariah itu tidak serem kok. Bahkan, berkat adanya prinsip-prinsip syariah, #KawanQazwa bisa merasakan proses transaksi yang aman, transparan, dan dapat memberikan keuntungan yang menarik. 

Oh iya, kamu sudah bergabung di Qazwa belum? Kalau belum, daftar dan rasakan manfaat dan keuntungannya, yuk! 

 

Referensi

Photo by freepik.com

Baihaqi Jadzil, 2018. Financial Technology Peer-To-Peer Lending Berbasis Syariah di Indonesia. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law

Mashuri, M. 2014. Sistem Keuangan Syariah Solusi Pengentasan Kemiskinan.STIE Syariah Bengkalis.

Wiroso. 2009. Produk Perbankan Syariah” Penerbit LPFE Usakti.