Dalam bidang ekonomi dengan menerapkan syariat Islam, riba adalah dosa besar dan sangat terlarang bagi kaum muslim. Namun, sayangnya tidak semua orang memahami apa itu riba. Akibatnya, dalam praktik sehari-hari, mungkin saja seseorang masih terlibat dalam riba, namun tak menyadarinya.

Karena itu, penting bagi Anda untuk mempelajari secara cermat mengenai:

  • Pengertian riba
  • Dasar hukum riba
  • Jenis-jenis riba
  • Cara menghindari riba

Sebagaimana yang akan kami ulas dalam artikel ini. Silahkan simak hingga akhir!

Apa itu Riba?

Apa itu riba?

Apa itu riba menurut Islam? Jika berdasarkan bahasanya berarti adalah “tambahan” dan “kelebihan” atau lebih lengkapnya, riba mempunyai dua definisi yaitu secara khusus dan secara umum. 

Secara khusus arti riba adalah orang yang memberi hutang memberi syarat adanya tambahan pembayaran, jika peminjam terlambat membayar hutangnya. Jadi, setiap kali ada penundaan pembayaran, peminjam harus membayar sejumlah biaya tambahan.

Sedangkan, arti riba secara umum adalah berbagai jenis tambahan yang berkaitan dalam transaksi. Ini bisa berupa utang-piutang maupun jual beli.

Dasar Hukum Riba

Dasar hukum riba

Dahulu, di masa jahiliah, praktek riba sudah sangat biasa di kalangan para pedagang di kawasan Kota Makkah dan sangat sulit diberantas. Sehingga, pada akhirnya, turun ayat-ayat yang berkaitan dengan muamalah misalnya jual beli, utang-piutang, dan seterusnya.

Aturan hukum riba dalam Islam sendiri tercantum dalam beberapa ayat, antara lain:

1. QS Al-Baqarah Ayat 275

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ 

Artinya: [Perumpamaan] orang-orang yang memakan riba tidak berdiri kecuali seperti barang yang berdiri yang kemudian dibanting oleh setan dengan suatu timpaan (barang yang dirasuki oleh setan). Demikian itu, sebab sesungguhnya mereka telah berkata bahwa jual beli itu menyerupai riba. Padahal, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka, barangsiapa yang telah dating padanya suatu nasihat (peringatan) dari Tuhannya, lalu mereka berhenti dari memungut riba, maka baginya apa yang dulu ia pinjam, lalu mereka berserah diri kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi mengambil riba, maka mereka berhak atas neraka. Mereka kekal di dalamnya. (QS Al-Baqarah: 275)

2. QS Al-Baqarah Ayat 276

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Artinya: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS Al-Baqarah: 276)

3. QS Al-Baqarah Ayat 278-280

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 278-280)

4. QS Ar-Rum Ayat 39

وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ

Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS Ar-Rum: 39)

5. QS Ali Imran Ayat 130

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS Ali Imran: 130)

Salah satu hadits tentang riba dari Rasulullah saw yang paling terkenal adalah:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ‏”‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ قَالَ ‏”‏ الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ ‏”‏‏

“Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, “Wahai, Rasulullah! apakah itu? Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh zina wanita beriman yang menjaga kehormatannya” (Muttafaq ‘alaih).

Dari berbagai landasan hukum di atas sudah jelas, jika hukum riba adalah haram dan sangat terlarang bagi umat Islam.

Sementara, mayoritas ulama, baik klasik maupun kontemporer, menghukumi bunga pinjaman sebagai riba dengan beberapa persyaratan berikut:

  1. Ada unsur eksploitatif, yakni salah satu pihak, misalnya orang yang memberi pinjaman, mendapat keuntungan besar dengan cara tak wajar.
  2. Pihak peminjam dibebankan syarat yang belum disepakati sebelumnya.
  3. Ada ketidakjelasan terkait objek transaksi, misalnya suatu barang tak jelas mutunya, tak jelas jumlahnya, harga, serta waktu penyerahannya.   

Praktek-praktek tersebut bisa sangat merugikan salah satu pihak, sehingga Islam sangat melarang keras praktek riba.

Jenis-jenis Riba

Jenis-jenis riba

Macam-macam riba terbagi dalam 5 kategori, yaitu:

1. Riba Jahiliah

Riba jahiliah terjadi ketika orang yang memberi pinjaman meminta tambahan pembayaran kepada peminjam karena tak mampu membayar sesuai waktu jatuh tempo. Akibatnya, peminjam harus membayar dalam jumlah lebih besar dari pokok pinjaman.

2. Riba Qardh

Seseorang melakukan praktek riba qardh jika mensyaratkan besaran bunga dalam pemberian pinjaman. Contohnya, seorang rentenir bersedia memberi pinjaman sebesar 10 juta dengan bunga 15% dan waktu pelunasan 3 bulan.

3. Riba Fadhl

Contoh riba fadhl sering kita temui di masa-masa menjelang Idulfitri oleh jasa penukaran uang perorangan. Misalnya, seseorang berniat menukar uang pecahan 50 ribu dengan lembaran 5 ribu, dia tidak memperoleh 20 lembar, melainkan hanya 19 lembar, atau sejumlah Rp45.000.

4. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah terjadi jika seseorang mendapatkan kelebihan dari transaksi atas suatu barang, namun pembayarannya ditunda. Contohnya, dua orang bersepakat menukar 1 gram emas, namun salah satu pihak menyerahkan emasnya beberapa bulan lagi.

Ini tidak diperbolehkan karena emas merupakan barang yang nilainya dapat berubah-ubah.

5. Riba Yad

Riba yad merupakan praktek jual beli di mana dua belah pihak tak menegaskan tentang jumlah pembayaran dan waktu serah terima barang. Contohnya, saat seseorang membeli motor secara tunai maka harganya 12 juta, tapi jika mencicil selama 1 tahun harganya menjadi 13 juta.

Cara Menghindari Riba

Cara menghindari riba

Menghindari riba dalam kehidupan sehari-hari bisa menjadi tantangan, terutama karena beberapa sistem keuangan modern terintegrasi dengan praktik ribawi. Namun, ada beberapa alternatif yang dapat diambil:

1. Memperdalam Pemahaman Tentang Riba

Penting untuk memahami apa itu riba agar tidak terjebak dalam aktivitas yang terkait riba. Sesuai pembahasan di atas riba adalah bunga atau tambahan yang dibebankan pada pinjaman uang atau bisa juga praktik keuangan lainnya.

2. Pilihan Keuangan Syariah

Jika memungkinkan, gunakan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, di mana bunga tidak diterapkan. Ini bisa termasuk akun tabungan syariah, investasi syariah, atau pembiayaan tanpa bunga.

3. Konsultasi dengan Ahli

Jika memungkinkan, konsultasikan dengan ahli keuangan atau syariah untuk mendapatkan saran tentang bagaimana mengelola keuangan Anda tanpa melibatkan riba.

4. Pinjaman Berbunga

Berusaha untuk menghindari pinjaman yang membebankan bunga, misalnya pinjaman tanpa bunga dari anggota keluarga, pinjaman dari lembaga keuangan syariah yang bebas bunga, atau memanfaatkan platform P2P syariah.

5. Menabung dan Berinvestasi dengan Bijak

Jika memilih untuk menabung atau berinvestasi, pastikan untuk memilih opsi yang sesuai dengan prinsip syariah, yang jelas menghindari praktik ribawi.

Sekarang Anda sudah mendapat referensi lengkap mengenai apa itu riba lengkap dengan landasan hukum, 5 jenisnya, sekaligus strategi menghindari praktik ribawi dalam keseharian.

Untuk Anda yang memerlukan pembiayaan, atau sebaliknya, ingin berinvestasi, Qazwa adalah pilihan terbaik. 

Qazwa merupakan platform P2P syariah, dengan penyedia dana dan peminjam saling berkolaborasi dengan menerapkan aturan berlandaskan syariat Islam yang bebas riba. Di sini, investor tidak mendapat keuntungan berupa bunga, melainkan bagi hasil. 

Bersama Qazwa, kedua belah pihak dapat menjalin muamalah penuh berkah, sehingga membawa ketenangan bagi yang terlibat di dalamnya. Kunjungi website resmi Qazwa untuk mendapatkan informasi detail, atau unduh aplikasinya di Google Play Store sekarang juga.

 

Referensi :

UII Program Studi Ekonomi Islam. “Riba Bukan Hanya Soal Bunga Bank?! Apa Penjelasannya?”. https://islamic-economics.uii.ac.id/riba-bunga-bank/

Nuonline. Pengertian Riba dalam Tafsir at-Thabari. https://nu.or.id/syariah/pengertian-riba-dalam-tafsir-at-thabari-2hYw1

UGM Fakultas Ekonomika dan Bisnis. Mengenal Lebih Jelas Bahaya Riba. https://pkebs.feb.ugm.ac.id/2018/03/12/mengenal-lebih-jelas-bahaya-riba/

Universitas Islam Indonesia. Larangan Riba di Dalam Alquran. https://www.uii.ac.id/larangan-riba-di-dalam-alquran/

Repository. Riba Menurut Ulama Klasik dan Kontemporer. https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/34/