Pembiayaan atau pendanaan syariah merupakan salah satu produk pembiayaan yang semakin berkembang dalam industri pasar keuangan saat ini. Kehadirannya dapat membuat pihak yang terlibat merasa lebih aman, tenang, dan nyaman. Sebab, seperti namanya, semua transaksi menggunakan konsep syariah Islam.
Apabila Anda adalah salah satu orang yang sedang mencari pendanaan yang bebas bunga dan sesuai standar islam, maka pembiayaan syariah solusinya. Agar lebih paham mengenai pendanaan ini, simak pengertian, konsep, keunggulan, serta perbedaannya dengan pendanaan konvensional, di pembahasan berikut!
Apa Itu Pendanaan Syariah?
Sebelum memahami pendanaan syariah, mari pahami mengenai konsep pendanaan terlebih dulu. Pendanaan (funding) merupakan salah satu langkah untuk mendapatkan bantuan dana, yang berguna untuk melaksanakan program atau proyek perorangan atau perusahaan.
Sementara itu, pendanaan atau pembiayaan syariah adalah salah satu jenis funding yang mengedepankan dasar hukum, prinsip, atau ketentuan agama islam sebagai landasannya.
Jadi, pihak yang meminta atau memberi pendanaan tidak boleh melenceng dari ketentuan yang berlaku. Salah satu hal paling krusial adalah mengenai bunga. Dalam prinsip syariah, tidak boleh ada bunga dalam setiap transaksi demi menghindari terjadinya riba.
Sudah ada aturan mengenai kegiatan usaha di lembaga pembiayaan syariah OJK ini, yang tercantum dalam Pasal 1 POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.[1]
Beberapa kegiatan usaha yang masuk ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut adalah pembiayaan jual beli, pembiayaan investasi, serta pembiayaan jasa.
Untuk melakukan semuanya berdasarkan syariah, maka dibutuhkan beberapa aspek penting. Di antaranya adalah keseimbangan, keadilan, universalisme, dan kemaslahatan. Sementara unsur yang tidak boleh ada adalah gharar (ketidakpastian), riba, zhulm, maisir, serta unsur haram lain.
Dalam pendanaan ini terdapat beberapa jenis akad yang berlaku, yaitu:
- Mudharabah: perjanjian kerja sama yang berlangsung di antara dua pihak. Penyedia modalnya disebut shahib mal dan pengelola modal disebut mudharib. Keuntungannya nanti akan dibagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak
- Murabahah: perjanjian transaksi jual beli di mana pembeli telah tahu harga belinya. Lalu, pembeli akan melebihkan bayaran yang menjadi keuntungan bagi si penjual, sesuai kesepakatan di antara dua pihak
- Ijarah: sewa dalam jangka waktu tertentu tanpa memindahkan kepemilikannya
Perbedaan Pendanaan Syariah dengan Konvensional
Untuk memudahkan Anda melihat perbedaan antara pembiayaan konvensional dan syariah, silakan lihat pada beberapa poin di bawah ini:
1. Dasar Hukum dan Tujuan Pendanaan
Pendanaan konvensional menggunakan sistem kredit dan menjadikan undang-undang serta hukum negara sebagai landasannya. Di mana hukumnya menggunakan hukum perbankan di taraf nasional maupun internasional. Program tersebut berorientasi keuntungan dan prinsip yang berlaku umum.
Sementara pendanaan syariah menggunakan dasar hukum Islam yang berasal dari beberapa sumber. Sumbernya antara lain Al-Qur’an, hadis, hingga fatwa para ulama. Orientasinya bukan hanya keuntungan, tapi juga asas Islami yang menyeimbangkan dunia dan akhirat.
2. Sistem Operasional
Sistem operasional konvensional menggunakan perjanjian secara umum dan suku bunga yang menyesuaikan peraturan secara nasional. Dengan begini, akadnya harus berdasarkan jumlah suku bunga yang disepakati.
Pada pengelolaan dan bank syariah tidak ada prinsip bunga, sebab termasuk ke dalam riba yang diharamkan.
Sebagai gantinya, pembiayaan syariah memakai akad nisbah atau bagi hasil. Kesepakatan kedua belah pihak bergantung pada keuntungan yang didapatkan dalam proses jual beli atau kesepakatan yang berlaku.
3. Bunga dan Denda
Pembiayaan konvensional menerapkan sistem bunga terhadap produk atau perjanjian yang dilakukan. Bunga yang dibebankan kepada peminjam adalah sumber pendapatan atau untung bagi bank atau pemberi dana. Denda yang diberlakukan adalah ketika ada keterlambatan atau ada masalah ada kenaikan besaran bunga.
Yang wajib digarisbawahi, pada pendanaan syariah tidak ada bunga, karena keuntungan yang diterima pemberi dana berasal dari nisbah atau imbal hasil. Sementara apabila terlambat, pembayaran denda bergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak, yang tentunya tidak melanggar syariah.
Namun beberapa bank atau platform pendanaan tetap menerapkan denda dalam jumlah tertentu. Namun uang denda digunakan untuk dana sosial, bukan untuk bank atau platform.
4. Hubungan Pemberi dan Penerima Dana
Pada pendanaan konvensional, peminjam dana disebut sebagai debitur. Sedangkan pemberi pinjaman disebut kreditur.
Pada pembiayaan syariah terdapat beberapa tipe hubungan antara kedua belah pihak, yaitu sewa dan penyewa, kemitraan, serta penjual dan pembeli.
5. Pengawas Praktik Pendanaan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan sama-sama menjadi pengatur kedua model pendanaan. Sementara pengawasnya akan berbeda.
Pada pendanaan konvensional, wewenang ada pada segenap dewan komisaris di dalam lembaga tersebut. Sedangkan pada pendanaan syariah, ada cukup banyak pengawas untuk memastikan prinsip syariah ditegakkan, yaitu:
- DPS (Dewan Pengawas Syariah)
- DSN (Dewan Syariah Nasional)
- dan dewan komisaris bank.
Keunggulan Pendanaan Syariah
Beberapa keunggulan atau keuntungan pembiayaan syariah adalah:
1. Terbebas dari Riba
Masyarakat yang berusaha menerapkan perilaku sesuai syariah sangat diuntungkan dengan sistem pendanaan ini. Sebab, semua transaksinya bebas riba ataupun hal terlarang di agama lainnya. Manfaat ini pun bisa dirasakan oleh semua kalangan, tidak hanya umat Islam.
2. Adil bagi Banyak Pihak
Peminjam dan pemberi dana sama-sama mendapatkan keuntungan. Sebab kesepakatan dibuat untuk membuat kedua belah pihak mendapatkan keadilan. Jika menggunakan fintech lending, maka proses ini akan lebih terpantau dan mengurangi risiko penyelewengan.
3. Membantu UMKM
Para pelaku UMKM dapat menerima pinjaman dana dengan syarat mudah dan tidak terkena riba. Hal ini jauh lebih mudah daripada meminjam dana kepada bank atau pendanaan konvensional lainnya.
4. Jaminan Keamanan
OJK dan DSN-MUI sudah menerapkan regulasi keamanan agar calon pemberi pinjaman dan peminjam dana terlindungi. Sehingga, penting sekali memilih layanan yang sudah mengikuti aturan.
P2P Lending Syariah Sebagai Solusi Aman untuk Dapatkan Pendanaan
Untuk menjamin transaksi berlandaskan syariah bisa berjalan di koridornya, Anda bisa menggunakan layanan P2P lending syariah. Perannya adalah sebagai jembatan untuk mempertemukan pemberi pinjaman / pendana (lender) dengan peminjam (borrower).
Karena berlandaskan syariah dan telah menerima izin, maka semua keuntungan dan aspek-aspek lainnya bisa sama-sama didapatkan oleh kedua belah pihak. Lalu, meskipun bertemu secara online, sudah ada regulasi ketat yang mengawasi, sehingga tidak perlu khawatir akan adanya penipuan.
Dengan beragam perkenalan di atas, terlihat jelas bahwa kehadiran pembiayaan syariah dan didukung oleh P2P lending syariah dapat menjadi solusi keuangan yang lebih berkah.
Pemberi pinjaman tetap mendapatkan untung dan jaminan perlindungan dari penyelenggara. Sementara pihak peminjam bisa mendapatkan modal untuk menjalankan usaha tanpa harus berurusan dengan bank atau rentenir.
Mengingat terdapat beberapa platform pendanaan syariah, sebaiknya Anda cermat dalam memilih platform pendanaan terbaik yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan, dan keuntungan yang lebih daripada platform lainnya, seperti yang ditawarkan Qazwa.
Sudah ribuan pendana telah mendapatkan manfaat pendanaan di Qazwa. Bagi Anda yang membutuhkan platform pendanaan syariah yang dapat memberikan keamanan hingga kenyamanan lebih dan tanpa melibatkan riba, hubungi kami sekarang!
Referensi:
CIMB Niaga. Kenali 8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional. https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/mengenal-perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional
OCBC. Pendanaan: Pengertian, Manfaat, Jenis-jenis, dan Contohnya. https://www.ocbc.id/id/article/2022/03/21/pendanaan-adalah
CIMB Niaga. Apa itu Dana Syariah? Ini Tujuan, Fungsi, dan Produk Pembiayaannya. https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/apa-itu-dana-syariah-ini-tujuan-fungsi-dan-produk-pembiayaannya
Sikapi Uangmu. Pembiayaan Syariah, Alternatif Pembiayaan Zaman Now!. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20647
AFPI. 5 Keuntungan Menggunakan Fintech Pendanaan Syariah. https://afpi.or.id/articles/detail/fintech-pendanaan-syariah