riba nasiah

Memahami Konsep Riba Nasiah, Apa Sih Hukumnya dalam Islam?

Berbicara tentang hukum Islam, riba adalah salah satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Di antara berbagai bentuknya yang diharamkan, riba nasiah cukup menonjol karena sifatnya terkait dengan waktu dan transaksi jual beli.

Lantas, bagaimana sih hukumnya dalam agama Islam? Untuk temukan jawabannya, mari telaah lebih dalam dalam artikel ini!

Pengertian Riba Nasiah

apa perbedaan riba fadhl dan riba nasiah

Secara umum, riba memiliki arti penambahan. Akan tetapi, riba dalam Islam merujuk pada pengambilan tambahan dari modal atau harta secara tidak sah.

Menurut ulama, riba dalam kategori nasiah mengacu pada tindakan pemberian nilai tambahan pada suatu barang atau modal yang ditangguhkan. Nilai tambahan tersebut nantinya harus dibayarkan di akhir sebagai syarat atau sanksi.

Riba dalam kategori ini seringkali melibatkan barang-barang seperti emas, perak, hingga bahan pokok seperti gandum atau garam. Praktek ini sering kali diterapkan pada zaman Jahiliyah.

Sementara itu, riba kategori ini dalam konteks perbankan sering diinterpretasikan sebagai bunga. Interpretasi ini merujuk pada pengambilan bunga atas jual beli suatu barang. Dengan begitu, jumlah total pembayaran akan melebihi nilai asli barang tersebut.

Perbedaan Riba Nasiah dan Riba Fadhl

Secara keseluruhan, nasiah merupakan riba yang sering terjadi dalam transaksi jual beli. Sama-sama masuk dalam riba jual beli, lantas apa perbedaan riba fadhl dan riba nasiah?

Berikut penjelasan lengkap tentang perbedaannya:

Serah Terima Barang

Perbedaan pertama bisa dilihat dari cara serah terima barangnya. Nasiah cenderung terjadi ketika pembayaran ditangguhkan atau terkait dengan hutang yang harus dibayar.

Sementara itu, fadhl terjadi saat ada transaksi barang sejenis dengan tambahan di salah satu itemnya.

Singkatnya, fadhl terjadi tanpa penangguhan, sedangkan nasiah terkait dengan syarat penundaan hutang atau pembayaran.

Sifat Tambahan yang Diperoleh

Perbedaan kedua bisa dilihat dari sifat tambahan yang diperoleh. Nasiah melibatkan penambahan dalam bentuk syarat penangguhan pembayaran. Misalnya, bunga pada pinjaman uang.

Di sisi lain, fadhl terjadi ketika ada imbalan dalam transaksi sejenis tanpa adanya penundaan pembayaran.

Secara keseluruhan, nasiah sering terjadi saat pinjam-meminjam uang atau penangguhan pembayaran. Sementara itu, fadhl berkaitan dengan transaksi jual beli barang sejenis dengan perbedaan jumlah atau kualitas.

Hukum Riba Nasiah

dalil riba nasiah

Islam telah menegaskan bahwa nasiah merupakan tindakan yang tergolong haram. Hal ini sudah dijelaskan dan ditunjukkan di berbagai macam dalil riba nasiah.

Ketentuan bahwa ini haram pun sudah dijelaskan dalam surah Al-Qur’an dan hadis. Misalnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 275. Di surat ini, konsekuensi serius bagi pelaku riba digambarkan. Berikut ayatnya:

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

Lebih lanjut, hadis dari Jabir bin Abdullah dan Abu Hurairah secara tegas juga menyatakan kutukan terhadap mereka yang terlibat dalam transaksi ribawi.

Di samping itu, kesepakatan ulama juga memperkuat bahwa nasiah adalah tindakan yang diharamkan dalam Islam. Oleh sebab itu, tidak ada ruang lain untuk interpretasi yang berbeda terkait masalah ini.

Ciri-Ciri Riba Nasiah

riba nasiah

Untuk memahami esensi dan penerapan nasiah, penting untuk mengidentifikasi ciri-ciri khasnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri transaksi riba dalam kategori nasiah:

  • Transaksinya Melibatkan Barang Sejenis: Contohnya seperti uang dengan uang, emas dengan emas, gandum dengan gandum, dan sejenisnya.
  • Melibatkan Barang Berbeda Tapi di Kategori Sama: Contohnya bahan pokok seperti gandum dengan kurma, atau alat transaksi seperti emas dan uang.
  • Diterapkan di Transaksi Pinjam-Meminjam Uang/Barang: Peminjam harus membayar nilai tambahan pada pemberi sebagai syarat hutangnya.

Contoh Riba Nasiah

riba nasiah contoh

Untuk menambah pemahaman Anda tentang nasiah, kami akan berikan beberapa contoh transaksinya. Riba nasiah contohnya bisa dalam berbagai kasus, seperti:

1. Pinjaman Uang dengan Bunga

Contoh pertama adalah pinjaman uang dengan bunga. Dalam kasus ini, seseorang meminjam uang sebesar Rp10.000.000 dari kenalannya. Akan tetapi, pinjaman ini diberikan dengan kesepakatan pengembalian dalam satu bulan dan tambahan bunga sebesar Rp1.000.000.

Misalnya, si peminjam tidak mampu mengembalikannya, pemberi akan memberikan waktu tambahan. Akan tetapi, syarat tambahan ini mengharuskan peminjam membayar sebesar Rp11.000.000.

Pembayaran tambahan dari penundaan tersebut adalah tindakan nasiah yang diharamkan dalam Islam.

2. Pembelian Barang dengan Kredit

Contoh berikutnya bisa ditemukan saat melakukan pembelian barang dengan kredit. Di kasus ini, seseorang membeli laptop dengan harga Rp10.000.00. Akan tetapi, toko menerapkan kebijakan tambahan biaya sebesar 10% dari harga asli jika pembayaran telat.

Jika pembeli tidak dapat membayar lunas secara tepat waktu, ia akan dikenakan harga sebesar Rp11.000.000 sebagai akibat dari keterlambatan. Praktik ini merupakan tindakan yang masuk dalam nasiah.

3. Transaksi Pertukaran Emas

Contoh terakhir bisa dilihat saat transaksi pertukaran emas. Dalam transaksi ini, seseorang menukar 10 gram emas dengan nilai sebesar Rp5.000.000 kepada orang lain.

Pertukaran ini dilakukan dengan kesepakatan untuk melakukan pembayaran dalam satu bulan. Akan tetapi, pembayarannya tidak bisa dilakukan saat jatuh tempo dan akhirnya harus ditunda.

Karena penundaan ini, pihak penagih menambahkan Rp500.000 sebagai akibat keterlambatan. Pada akhirnya, total tagihannya menjadi Rp5.500.000. Praktik ini merupakan contoh dari nasiah dalam pertukaran emas.

Itulah penjelasan lengkap tentang riba nasiah. Dapat disimpulkan bahwa tindakan ini diharamkan dalam Islam. Nah, agar Anda terhindar dari riba, Qazwa bisa menjadi solusi pendanaan yang tepat untuk transaksi syariah dan halal. Untuk lengkapnya, unduh aplikasi Qazwa di Google Play Store atau App Store.

 

Referensi :

Quran NU online. Al-Baqarah, Ayat 275. https://quran.nu.or.id/al-baqarah/275

Universitas Islam An Nur Lampung. Riba Nasiah: Pengertian, Ciri, Hukum, dan Contoh. https://an-nur.ac.id/riba-nasiah-pengertian-ciri-hukum-dan-contoh/

Program Studi Ekonomi Islam UII. Riba Bukan Hanya Soal Bunga Bank?! Apa Penjelasannya? https://islamic-economics.uii.ac.id/riba-bunga-bank/

Prudential Syariah. Apa Itu Riba? Dasar Hukum, Jenis, dan Cara Menghindarinya. https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/apa-itu-riba/

OCBC. Riba Nasiah dalam Islam, Pengertian dan Dasar Hukum. https://www.ocbc.id/id/article/2021/12/30/riba-nasiah-adalah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *