Literasi keuangan syariah dan minat terhadap Peer-to-Peer (P2P) lending Syariah masyarakat Indonesia saat ini terus mengalami kenaikan. Hal tersebut dibuktikan oleh survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022 lalu, di mana indeks literasi keuangan syariah telah mencapai 9,14%, lebih tinggi dari tahun 2019 lalu (8,93%).

Meningkatnya kesadaran dan minat tersebut disebabkan mulai banyaknya orang yang ingin “hijrah” dalam persoalan finansial, karena landasan dalam menjalankannya sesuai dengan syariat islam.

P2P Lending syariah merupakan sistem keuangan terkini  yang mengolaborasikan prinsip model P2P Lending dengan prinsip syariah.

Sistem keuangan ini umumnya memiliki wujud sebagai sebuah platform berbasis financial technology (Fintech) yang menjadi perantara online antara pemberi dana (lender) dengan penerima pembiayaan (borrower). Transaksi kedua pihak tersebut tidak lagi mengikutsertakan lembaga keuangan konvensional.

Daya Tarik Fintech Syariah

Platform fintech syariah ini memiliki daya tarik sendiri bagi pihak lender dan borrower, yaitu prinsip kebersamaan dan keadilan. Bukti pernyataan tersebut adalah dari sikap platform P2P lending syariahyang memberikan imbal hasil dari keutungan bisnis borrower, bukan selisih bunga pinjaman.

Setiap platform syariah resmi tersebut telah diatur oleh lembaga khusus, yaitu Dewan Syariah Nasional. Basic-nya, semua transaksi harus berlangsung dengan prinsip syariah. Dengan begitu, pendana (lender) dan penerima pembiayaan (borrower) dapat melakukan transaksi yang halal tanpa terlibat riba.

Kehadirannya saat ini menjadi harapan baru bagi para pendana yang ingin memproduktifkan dananya dengan halal dan jauh dari riba serta aman. Selain itu, platform ini juga menjadi harapan para pelaku UMKM yang kesulitan mendapatkan modal, entah karena belum mampu memenuhi persyaratan bank atau unbankable dan ingin sumber dana tanpa unsur riba karena tanpa bunga.

Cara Kerja Fintech Syariah

Peran utama platform P2P adalah sebagai perantara lender dan borrower. Artinya, modal berasal dari eksternal, bukan milik platform. Dari sumber dana tersebut, sudah jelas bahwa platform P2P syariah ini berbeda dengan mode konvensional yang biasa Anda ketahui.

Pihak lender dan borrower, melalui platform P2P syariah, akan menyepakati sistem keuntungan  dengan metode profit sharing atau imbal hasil, bukan dari bunga pinjaman. Jadi, saat si penerima pembiayaan mendapatkan keuntungan dari usahanya, lender akan mendapatkan bagian untungnya.

Persentase imbal hasil dan akad masing-masing pengguna platform juga tidak sama, karena bergantung pada akad yang sesuai dengan kebutuhan borrower.

Dengan menganut prinsip syariah, maka tidak semua usaha bisa mengajukan pinjaman dana. Dana yang diperoleh penerima pembiayaan tidak boleh digunakan untuk usaha yang berlawanan dengan prinsip syariah, misalnya bisnis alkohol dan perjudian.

Perbedaan dengan P2P Konvensional

Sebelum berbagai platform P2P lending syariah semakin marak di tengah masyarakat, masyarakat Indonesia telah familiar dengan platform P2P konvensional. Untuk membedakannya, ada beberapa aspek yang bisa Anda telisik.

Pertama, mengenai keuntungan yang akan didapatkan oleh pendana. Pada P2P syariah, lender mendapatkan keuntungan dengan sistem imbal hasil dengan penerima pembiayaan.

Dengan begitu, Anda bisa menjadi seorang “pendana” bagi penerima pembiayaan. Sebagai pendana, dana yang Anda produktifkan di proyek-proyek platform P2P syariah akan lebih aman dan halal, karena terdapat platform — seperti Qazwa — yang bertugas memantau alokasi dana dan untuk bisnis yang halal.Sedangkan P2P konvensional akan memberikan keuntungan kepada krediturnya dengan bunga pinjaman dari debitur.

Perbedaan kedua adalah mengenai akad yang jauh berbeda karena pada P2P syariah menyediakan tiga akad berikut pada umumnya: Akad mudharabah (lender memberikan modal pada borrower), wakalah (perwakilan salah satu pihak akan mengelola dana pihak lainnya), serta musyarakah (kedua pihak melakukan investasi bersama).

Ketiga, Produk kedua platform pun berbeda, di mana layanan P2P syariah biasanya menawarkan pendanaan proyek dan bisnis halal. Keterbatasan produk ini dilandasi prinsipnya yang menggunakan sistem syariah, sehingga beberapa produk tidak bisa diterapkan pada platform ini.

Sedangkan pada P2P konvensional produknya lebih bervariasi, seperti pinjaman pribadi (pinjaman online) dengan bunga, pendanaan usaha halal maupun non-halal, dan sebagainya.

Dari segi pengawasan, P2P syariah berada di bawah otoritas khusus syariah, misalnya Dewan Syariah Nasioal Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sementara itu, P2P konvensional diawasi oleh lembaga keuangan konvensional yang berlaku di Indonesia.

Kelima, jika membicarakan risiko, maka P2P konvensional dan syariah sama-sama memiliki risikonya sendiri-sendiri. Hanya saja, dengan digunakannya prinsip syariah, keamanan, kenyamanan, hingga transparansi imbal hasil lebih mudah digapai.

Keuntungan P2P Syariah

Dari perbedaan-perbedaan di atas, keuntungan P2P syariah sebenarnya cukup jelas, baik untuk pihak lender maupun borrower.

Pertama, kriterianya jelas. P2P syariah telah menentukan kriteria tertentu bagi borrower yang ingin mendapatkan pembiayaan, di mana produk usahanya harus jelas, bebas dari unsur penipuan, serta halal.

Kedua berkaitan dengan kewajiban antara lender dan borrower, di mana kedua pihak akan menjalankan hak dan kewajiban masing-masing agar tidak saling merugikan. Oleh karena itu, platform berperan penting dalam mengawasi keduanya.

Selanjutnya, tentu saja bebas dari riba. Hal tersebut berkaitan dengan akad pembiayaan yang tidak menggunakan bunga sebagai sarana mengembalikan dana, melainkan bagi hasil. Selain itu, melalui platform P2P syariah juga menghindari prinsip menebak-nebak demi menghindari unsur gharar atau ketidakjelasan.Terakhir, prosesnya berlangsung secara online. Semua pihak bisa menjalin kerja sama di mana pun, asalkan akadnya telah memenuhi prinsip tawazun (keseimbangan), alamiyah (universal), adl (adil), serta bebas dari objek haram.

Jadi, meskipun Anda belum menganut prinsip syariah dalam finansial, ikut serta menjadi bagian P2P syariah ternyata memberikan banyak kelebihan. Pada akhirnya, semua pihak yang ikut serta dalam platform ini akan mendapatkan tujuannya masing-masing tanpa melanggar hak orang lain.

 

Referensi

Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/photo/bank-banknotes-bills-business-210705/

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2022.aspx

https://ps.febi.radenintan.ac.id/karya-mahasiswa/fintech-syariah-jawaban-permodalan-tanpa-riba-bagaimana/

https://linebank.co.id/blog/finansial/perbedaan-p2p-lending-syariah-dan-konvensional/

https://unair.ac.id/p2p-lending-syariah-sebagai-solusi-alternatif-untuk-platform-konvensional-yang-tidak-adil-di-indonesia/

https://flip.id/blog/p2p-lending-syariah-dan-cara-daftarnya

http://repository.uin-suska.ac.id/20343/8/8.%20BAB%20III%20%281%29.pdf  

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4994723/5-manfaat-dan-keuntungan-pendanaan-di-peer-to-peer-syariah?page=2