Saat membahas prinsip-prinsip keuangan Islam, praktik riba qardh adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Meskipun konsep ini tidak seumum riba nasi’ah, riba qardh memiliki implikasi signifikan dalam keuangan Islam.

Lantas, apa yang dimaksud dengan riba qardh? Apakah praktik ini dilarang dalam Islam? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, mari gali lebih dalam di artikel ini!

Pengertian Riba Qardh

apa perbedaan riba qardh dan riba jahiliyah

Secara luas, riba berasal dari bahasa Arab dan berarti kelebihan atau tambahan. Dalam perbankan, riba diartikan sebagai nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang awal.

Sementara itu, riba berjenis qardh merujuk pada praktik peminjaman uang dengan syarat tambahan nilai yang dikenakan pada saat pengembalian pokok utang.

Lebih detailnya, jenis riba ini merupakan praktik utang piutang di mana pemberinya memperoleh keuntungan tambahan dari penerima. Contohnya adalah utang dalam beberapa jangka waktu dengan bunga tertentu.

Praktik ini diharamkan dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan ekonomi.

Perbedaan Riba Qardh dan Jahiliyah

Secara keseluruhan, riba jenis qardh adalah penambahan nilai tambahan yang melebihi jumlah pinjaman awal saat pengembalian. Sama-sama melibatkan penambahan nilai, lantas apa perbedaan riba qardh dan riba jahiliyah?

Konsep

Perbedaan pertama bisa dilihat dari segi konsepnya. Jenis qardh terkait dengan praktik peminjaman uang dengan syarat tambahan nilai atau bunga. Nilai tambahan ini akan dikenakan pada saat pengembalian pokok utang. Ini kerap kali diterapkan di era sekarang.

Sementara itu, riba jahiliyah merujuk pada praktik yang sudah ada sebelum Islam diperkenalkan. Praktik ini juga menambahkan nilai dalam transaksi pinjaman.

Praktik

Perbedaan kedua bisa dilihat dari praktiknya. Jenis qardh terjadi apabila peminjam harus membayar lebih dari jumlah pokok utang saat pengembalian.

Sementara itu, jenis jahiliyah mencakup berbagai praktik riba yang sudah dikenal masyarakat sebelum Islam ada. Misalnya, riba jual-beli yang melibatkan tambahan nilai pada transaksi perdagangan.

Hukum Riba Qardh

dalil riba qardh

Seperti yang telah dipahami, jenis riba apapun dalam Islam adalah tindakan haram. Oleh sebab itu, hukum riba jenis qardh juga termasuk tindakan haram dalam Islam.

Ketentuan haram ini telah dijelaskan di berbagai dalil riba qardh, baik dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Misalnya, dalam surat Ali Imran ayat 130. Pada ayat tersebut, Allah SWT telah memperingatkan umat beriman untuk tidak memakan riba dengan keuntungan berlipat ganda. Berikut adalah ayatnya:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

Di samping itu, larangan riba juga tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 278. Pada surat tersebut, pentingnya untuk meninggalkan riba juga dijelaskan. Berikut adalah bagian ayatnya:

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.”

Bukan hanya itu, sebuah hadits dari Abu Hurairah RA juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengecam tujuh hal mencelakan, salah satunya adalah riba. 

Sesuai dengan hadits shahih dalam Imam Muslim, Rasulullah SAW juga melaknat orang yang terlibat dalam riba. Orang tersebut bisa penerima, pemberi, pencatat, maupun saksi.

Ciri-Ciri Riba Qardh

Agar terhindar dari riba jenis ini, Anda perlu tahu apa ciri-cirinya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri transaksi riba dalam kategori qardh:

  • Adanya Syarat Penambahan Nilai: Riba jenis ini terjadi apabila uang dipinjamkan dengan syarat tambahan nilai atau bunga saat pengembalian pokok utang.
  • Pemberi Mendapatkan Keuntungan dari Riba: Di praktik riba ini, pemberi utang akan memperoleh keuntungan tambahan dari peminjam melalui bunga yang dikenakan.

Contoh Riba Qardh

riba qardh

Untuk memahami praktik jenis riba ini, kami akan berikan berbagai contoh transaksinya. Berikut adalah penerapan riba dalam kategori qardh di berbagai kasus:

1. Pinjaman dengan Bunga Bank

Contoh penerapan pertama bisa ditemukan pada pinjaman dengan bunga bank. Dalam kasus ini, seseorang meminjam uang dari bank dengan kesepakatan untuk mengembalikan jumlah pokok utang ditambah dengan bunga.

Kesepakatan ini diberlakukan di prasyarat jangka waktu tertentu juga. Misalnya, seseorang meminjam Rp5.000.000 dari bank dengan bunga 12% per tahun.

Setelah satu tahun, peminjam harus mengembalikan uang sebesar Rp5.600.000 kepada bank. Pengembalian uang ini terdiri dari jumlah pokok utang ditambah dengan bunga yang dibebankan.

2. Pinjaman dengan Bunga Pada Kreditur

Contoh penerapan kedua bisa ditemukan di pinjaman dengan bunga pada kreditur. Dalam contoh ini, seseorang meminjam uang dari lembaga keuangan non-bank atau kreditur swasta. 

Peminjaman yang diajukan itu diberlakukan dengan persyaratan pembayaran bunga pada jumlah pokok utama. Contohnya, seseorang meminjam uang sebesar Rp3.000.000 dari perusahaan pembiayaan dengan bunga 15% per bulan.

Setelah satu bulan, peminjam harus mengembalikan uang sebesar Rp3.450.000 pada perusahaan pembiayaan. Pengembalian ini mencakup jumlah pokok utang ditambah dengan bunga yang dibebankan.

3. Pinjaman dengan Bunga Pada Kerabat atau Teman

Contoh terakhir bisa berlaku pada pinjaman dengan bunga pada kerabat atau teman. Terkadang, praktik ini bisa terjadi dalam transaksi peminjaman uang antara teman atau keluarga.

Misalnya, seseorang meminjam uang dari teman. Namun, peminjaman ini dilaksanakan dengan kesepakatan untuk mengembalikan jumlah pokok utang ditambah bunga pada waktu yang telah ditentukan.

Demikian pembahasan lengkap tentang riba qardh. Dapat disimpulkan bahwa praktik ini tergolong haram dalam Islam. Untuk menghindari riba, Qazwa bisa jadi alternatif pendanaan yang dilaksanakan sesuai syariah dan halal. Untuk informasi lebih lanjut, unduh aplikasi Qazwa di Google Play Store atau App Store.

 

Referensi:

Quran NU Online. Al-Baqarah ayat 278. https://quran.nu.or.id/al-baqarah/278

Quran NU Online. Ali Imran ayat 130. https://quran.nu.or.id/ali-imran/130

BSI. Definisi Riba. https://bsioto.muf.co.id/news/definisi-riba

Detikedu. Mengenal Riba Qardi dan Hukumnya dalam Islam. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6027082/mengenal-riba-qardi-dan-hukumnya-dalam-islam

Ajaib. Riba Qardi: Pengertian, Contoh, dan Hukumnya Dalam Islam. https://ajaib.co.id/riba-qardi-adalah/